Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan tentang relokasi barang impor yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagaimana tertuang dalam Permenhub No. 117/2015 hingga kini tidak bisa dilaksanakan meskipun beleid itu sudah diundangkan sejak Agustus 2015.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Reza Darmawan, mengatakan sudah enam bulan beleid untuk mendorong kelancaran arus barang dan peti kemas tersebut diterbitkan tetapi belum pernah diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Padahal beleid tersebut sudah disosialisasikan berkali-kali kepada para pemangku kepentingan terkait termasuk dengan seluruh pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/2/2016).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160216/98/519593/beleid-relokasi-barang-di-priok-melempem-operator-depo-terancam-gulung-tikar