JMOL. Menteri Perhubungan (Menhub) disarankan memberi penegasan bahwa sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Pelindo I-IV, khususnya PT Pelindo III tidak perlu lagi mengurus SIUPBM (Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat) karena kegiatan bongkar muat sudah termasuk dalam ijin BUP dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian inti surat Ombudsman (ORI) kepada Menhub terkait kisruh bongkar muat PT Pelindo III cabang Semarang yang ramai diberitakan media sejak bulan November 2015 lalu.
Menurut ORI, terjadi perbedaan sudut pandang terhadap pelaksanaan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU No.17/2008), yang jika tidak segera dituntaskan dapat mengakibatkan terhentinya atau terganggunya kegiatan bongkar-muat di pelabuhan dan berdampak terganggunya pelayanan publik sebagaimana amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kejar Target PNBP
Dihubungi secara terpisah, Pengamat Pelayaran dari NAMARIN (The Maritime National Institute), Siswanto Rusdi menanggapi positif surat ORI tersebut. ORI dinilai pro-aktif dalam merespon permasalahan yang dapat mengancam kepentingan umum. Siswanto juga menyarankan Menhub untuk segera mencabut atau merevisi Permenhub No. 60/2014 yang mengatur soal SIUPBM tersebut.
Siswanto juga menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil pihak Kemenhub tidak terlepas dari upaya untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun 2016, yang terlanjur dipatok sangat tinggi oleh Menteri Perhubungan.
Sumber dan berita selengkapnya: