JAKARTA (BeritaTrans.com) – Para pelaku usaha ekspor-impor anggota Kadin mendesak Pelindo II mencabut kebijakan atau beleid baru yang mengatur kenaikan tarif progresif jasa penumpukan peti kemas.
Dalam Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, tarif penumpukan peti kemas mengalami kenaikan.
Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 ini menetapkan kenaikan tarif jasa penumpukan peti kemas isi impor ini langsung hingga 900 persen untuk proses bongkar pada hari ke-2. Sementara itu, proses bongkar hari ke-1 tidak dikenai tarif pelayanan jasa penumpukan. Ketentuan itu baru berlaku ketika memasuki hari ke-2 dan seterusnya, dihitung sebesar 900 persen per hari dari tarif dasar.
“Ini kan luar biasa keblingernya. Indonesia memang hebat, sampai biaya pelabuhan termahal dan lebih hebat lagi pelopornya BUMN, yakni Pelindo II,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi dalam keterangannya, Kamis (10/3/2016).
Sumber dan berita selengkapnya: