JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II mengklaim pengenaan tarif progresif 900% terhadap kontainer impor mulai hari kedua cukup efektif menekan waktu inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Per 1 Maret 2016, tarif progresif atau penalti di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu menurunkan rata-rata dwelling time menjadi di bawah 4 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC Dede R Martin menjelaskan penerapan tarif progresif cukup efektif memberikan efek jera bagi pemilik barang impor untuk tidak berlama-lama menimbun peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan. Selain itu, tarif progresif itu juga tidak memicu kenaikan ongkos logistik di pelabuhan.
Sudah Sesuai
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta Bay M Hasani menegaskan penetapan tarif progresif 900% penumpukan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pemberlakuan tarif progresif itu juga ampuh menekan dwelling time di pelabuhan yang kini rata-rata sudah di bawah empat hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Maret 2016