JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Kementerian Perhubungan segera membuat peraturan baru untuk menyelesaikan berlarutnya persoalan tarif pelayanan jasa barang impor berstatus less than container load (LCL) di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Sekjen Badan Pengurus Pusat GINSI, Achmad Ridwan Tento mengungkapkan berlarutnya masalah tarif layanan kargo impor LCL di pelabuhan itu, karena SK Dirjen Hubla Kemenhub No. 42/ 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Tarif Layanan Jasa Barang di Lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok, sudah habis masa berlakunya sejak 2011.
Akibatnya, kata dia, penetapan tarif layanan LCL kargo impor di lini dua pelabuhan Priok tidak ada yang mengawasi, sehingga cenderung berlaku tarif yang tidak wajar.
Titik Temu
Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pembahasan mengenai pembaruan SK Dirjen Hubla soal pengawasan dan tarif lini dua untuk kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Tanjung Priok sudah beberapa kali dilakukan tapi belum mencapai titik temu.
“Kami pernah mengusulkan kepada Kemenhub hanya ada empat komponen saja untuk menghitung tarif layanan LCL tersebut.”
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 Maret 2016