JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengharapakan pemerintah daerah mempertimbangkan kepentingan usaha angkutan barang dan peti kemas sebelum membuat regulasi transportasi.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan regulasi daerah yang mendukung pertumbuhan sistem logistik merupakan faktor kunci penentu keberhasilan bisnis logistik.
“Dukungan regulasi ini berupa peyediaan infrastruktur yang terintegrasi, layanan efisien dan efektif serta kebijakan fiskal,” ujarnya dalam Workshop bertema Menyikapi Implementasi Peraturan di Daerah di Jakarta, Rabu (16/3).
Usulan Aptrindo
Secara eksplisit, lanjutnya, batas maksimum usia angkutan barang tidak ditentukan di Indonesia. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, dinyatakan batas usia maksimum pengoperasian kendaraan angkutan seperti antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga angkutan kawasan adalah 25 tahun.
“Maka usulan Aptrindo agar batas usia maksimum kendaraan angkutan barang di Jakarta adalah 20 tahun sangat rasional. langkah ini merupakan crash programme penyehatan bisnis logistik di Jakarta,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak 17 Maret 2016