JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif progresif penumpukan kontainer di pelabuhan merespons keluhan Kadin Indonesia.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok bay M Hasani mengatakan kebijakan itu diambil setelah seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan hadir dalam penyelesaian kisruh pemberlakuan tarif progresif penumpukan 900% yang digelar pada Kamis (17/3).
Pertemuan itu dihadiri unsur Kadin DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, serta Ketua Kadin Indonesia Bidang Percepatan Pengeluaran Barang Ekspor Impor & Antar Pulau Anwar Satta.
Enam Asosiasi
Dalam beleid itu menyebutkan pembahasan dan penyusunan tarif jasa kepelabuhanan terkait sebelum ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terlebih dahulu dilakukan kesepakatan dan pembahasan dengan enam asosiasi penyedia jasa terdiri atas GINSI, ALFI, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Pelayaran Rakyat (Pelra).
Pembahasan tarif oleh pengguna jasa terkait di pelabuhan itu harus sesuai dengan domain pembahasan tarifnya yang melibatkan pelaku usaha langsung melalui asosiasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Maret 2016