Oleh:
- Ir. R. Budi Setiawan, M.M., CISCP | Senior Consultant at Supply Chain Indonesia
- Rudy Sangian | Senior Consultant of Supply Chain Indonesia
Menurut Ir. R. Budi Setiawan, M.M., CISCP Senior Consultant of Supply Chain Indonesia, pusat logistik berikat merupakan paket kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung industri agar lebih efisien dan menurunkan biaya logistik karena berkaitan dengan kegiatan ekonomi/industri.
Dengan adanya pusat logistik berikat, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari pusat logistik berikat.
Adanya pusat logistik berikat seharusnya dapat membuat kegiatan usaha lebih efisien. Sebab, nantinya perusahaan manufaktur tidak perlu lagi impor bahan baku, barang modal dan bahan penolong dari luar negeri.
Pusat logistik berikat ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada di luar negeri terutama di Singapura, dan lain-lain.
Dalam pusat logistik berikat tidak ada pembatasan supply barang, kapasitasnya besar dan difungsikan untuk kebutuhan industri di dalam negeri, sedangkan pada gudang berikat, ada pembatasan sesuai jenis komoditi melalui penyesuaian ijin awal.
Pusat logistik berikat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat dan gudang berikat lebih spesifik merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB) dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat serta mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin itu.
Pada Pusat Logistik Berikat, variasi jenis barang akan sangat beragam. Pembatasan penimbunan barang di pusat logistik berikat selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan pada Gudang Berikat masa penimbunannya hanya 1 tahun.
Jadi pusat logistik berikat fungsinya adalah untuk menyiapkan inventory bagi industri yg membutuhkan bahan baku dan bahan penolong agar bisa menstabilkan harga, menjamin supply dan mempercepat supply ke industri sehingga perencaan produksi dan pemenuhan order konsumen bisa lebih bisa tepat waktu.
PUSAT LOGISTIK BERIKAT VS KAWASAN BERIKAT
Berikut persamaan dan perbedaan pusat logistik berikat dan kawasan berikat menurut Rudy Sangian, Senior Consultant of Supply Chain Indonesia:
PERSAMAANNYA:
- Cash flow trader atau manufaktur lebih bagus yang disebabkan adanya penundaan pembayaran kewajiban pabean.
- Distribution center dan biaya logistik menjadi efisien untuk komoditi tertentu.
- Pusat logistik berikat/kawasan berikat dapat digunakan untuk menjaga terjadinya disparitas harga komoditi jika terjadi suatu masalah sehingga harus re-export maka biaya menjadi lebih efisien.
PERBEDAANNYA:
- Pada kawasan berikat ada manufacture processing
- Pada pusat logistik berikat tidak ada manufacture processing
Faktor yang menghambat pusat logistik berikat dan kawasan berikat sehingga keberadaannya tidak mempengaruhi penurunan biaya logistik adalah pusat logistik berikat maupun kawasan berikat tidak terlepas dari logistik pengiriman barang domestik maupun internasional melalui pelabuhan seperti pada gambar di bawah ini.
Dikarenakan di ranah pelabuhan ada banyak aktor maka upaya menekan Biaya Logistik juga tidak terlepas dari bagaimana pemilik barang yang dikuasakan handal melakukan coordination plan terhadap berbagai pihak terkait seperti pada gambar di bawah ini.
PERCEPATAN PROSES KEPABEANAN DALAM RANGKA MENURUNKAN BIAYA LOGISTIK
Proses kepabeanan dibedakan menjadi percepatan berkas-berkas permohonan elektronik dan percepatan gerak fisik barang baik masih dalam kapal, dibongkar, dikeluarkan dari pelabuhan masuk pusat logistik berikat/kawasan berikat atau dikeluarkan dari pusat logistik berikat/kawasan berikat untuk kebutuhan re-export atau dikeluarkan dari pusat logistik berikat/kawasan berikat untuk dikapalkan kembali secara domestik, atau dipasarkan secara lokal setempat, dan sebagainya.
Pusat logistik berikat/kawasan berikat merupakan wujud nyata bea cukai telah berkontribusi dalam percepatan namun kecepatan barang-barang tersebut tergantung pada:
- Coordination plan dan;
- Kinerja operasional pelabuhan di atas.
Jika pemerintah atau hanya satu instansi pemerintah saja yang melakukan perubahan tetapi instansi yang lainnya tidak turut serta khususnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator pelabuhan berdasarkan UU 17/ 2008 tentang Pelayaran yang bertanggungjawab untuk terjadinya peningkatan kinerja manajerial pelabuhan maupun kinerja coordination plan maka Biaya Logistik itu tidak akan berubah efisien.
Paragraf pernyataan di atas ini tidak akan bergerak nyata jika pemerintah tidak membentuk sebuah badan independent yang mengatur semua unsur konektivitas-nya misalnya badan logistik nasional.
Badan logistik nasional inilah yang membuat semua unsur-unsur terkait di atas tidak berjalan secara masing-masing (uncontrollable).
Download Artikel ini:
Pusat Logistik Berikat vs Kawasan Berikat (587.5 KiB, 9,519 hits)