JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia kebingungan dengan kebijakan Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok yang masih mengizinkan kegiatan inspeksi fisik peti kemas impor dilakukan di Container Depo Centre (CDC) Banda.
Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan dengan kegiatan inspeksi peti kemas impor dilakukan di CDC Banda menandakan instansi karantina tidak komitmen menjalankan Permentan No. 12/2015 tentang Pemeriksaan Peti Kemas Karantina di Pelabuhan.
Dalam beleid itu ditegaskan inspeksi teknis terkait melaksanakan seluruh kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum respons kepabeanan di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK).
“Ini ada apa kok masih bisa dilakukan selain di TPK. Instansi terkait harusnya menjalankan aturan yang sudah dibuatnya. Kalau begini pelaku usaha bingung mana aturan yang mau dituruti,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/4).
Saat ini, fasilitas TPK di Tanjung Priok ada di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Graha Segara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 April 2016