Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak kementerian/lembaga untuk segera merampungkan peraturan-peraturan dalam paket kebijakan ekonomi yang masih belum rampung.
Dia menegaskan Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan dalam paket kebijakan ekonomi I hingga 12 maksimal 31 Mei 2016.
Dalam rangka memenuhi target tersebut, Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi paket stimulus ekonomi. Hasil rakor tersebut membeberkan adanya 41 beleid yang belum rampung dengan perincian 14 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Instruksi Presiden (Inpres), dan 26 peraturan turunan yang membahas teknis pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.
Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum selesai, Darmin menyampaikan rakor juga membahas tentang pembentukan empat Gugus Tugas (Task Force) Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Keempat gugus tugas tersebut yakni, Gugus Tugas Penyelesaian Peraturan, Gugus Tugas Identifikasi Hambatan, Masalah, dan Kasus, Gugus Tugas Evaluasi Pelaksanaan dan Analisa Dampak Paket Kebijakan, dan Gugus Tugas Sosialisasi, Publikasi, dan Diseminasi Paket Kebijakan.
Darmin menyebutkan keempat gugus tugas ini memiliki tugas untuk mengawal dan memastikan pelaksaan paket kebijakan ekonomi berjalan dengan baik sampai daerah serta melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan investor sebenarnya senang dengan adanya 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah. Namun mereka masih menunggu implementasi paket kebijakan.
Sumber dan berita selengkapnya :
Bisnis Indonesia, edisi cetak 01 Juni 2016