Jakarta – Pelaku usaha logistik dan Forwarder mendesak operator terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta membenahi sistem jasa pembayaran layanan kepelabuhanan agar programnya disesuaikan dengan kebijakan Pelindo II tentang pengenaan tarif progresif penumpukan pada hari libur atau hari besar nasional.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan hal itu perlu dibenahi mengingat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, seluruh kegiatan jasa penumpukan diberlakukan tarif umum.
Padahal, kata dia, ada kebijakan Pelindo II bahwa tarif progresif untuk hari libur/hari besar di kenakan plate 200% bukan berlaku tarif berjenjang mulai 300% hingga 900%.
“Tetapi kenyataan dilapangan sistem IT pembayaran storage menagihkan tarif penumpukan yang berlaku pada hari biasa. Memang sih aka nada restitusi (pengembalian kelebihan bayar) tetapi itu cukup merepotkan pelaku usaha. Justru akan lebih simpel kalau sistem IT jasa pembayarannya yang disesuaikan dengan program yang ada,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13-6-2016).
Widijanto menambahkan, pasalnya pada hari libur panjang seperti hari Raya Idul Fitri tahun ini, akan banyak barang impor tertahan lebih lama di terminal atau lini satu pelabuhan mengingat adanya pembatasan operasional truk pengangkut barang dan kontener mulai H-5 s/d H+3.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160613/98/557156/forwarder-desak-pembenahan-billing-system