Bisnis.com, JAKARTA—RPX, perusahaan penyedia layanan pengiriman ekspres dan solusi logistik terpadu (One Stop Logistics), mengaku siap mematuhi dan menjalankan ketentuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang melarang operasi angkutan barang pada periode mudik.
RPX akan menyesuaikan operasional distribusi darat yang menggunakan truk sesuai peraturan tersebut efektif mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB hingga 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
Rubianto Mukti Wibowo, Vice President Logistics and Sales Retail RPX Group mengatakan distribusi barang yang biasanya mengandalkan jembatan timbang, yaitu jembatan dengan komponen sensor loadcell untuk membaca/mengetahui berat truk, RPX juga menyesuaikan operasionalnya berdasarkan ketentuan itu efektif mulai 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB.
“Untuk operasional pengiriman melalui darat menggunakan moda truk, sudah kami optimalkan sesuai manajemen distribusi RPX. Barang kiriman sampai di tujuan berjalan tepat, sehingga tidak mengganggu perjalanan publik sebelum dan sesudah Lebaran,” ungkapnya, dalam siaran pers, Selasa (28/6)
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi