Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyosialisasikan perubahan frekuensi komunikasi pelayaran, terutama terkait Radio Regulation Appendix 17 dan 18 kepada guna mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bambang Wiyanto mengatakan bahwa perubahan frekuensi tersebut mulai diterapkan pada 1 Januari 2017 sebagaimana hasil dari World Radio Conference 2015.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perubahan frekuensi yang penerapannya mulai 1 Januari 2017, khususnya yang terkait dengan marine frekuensi pada appendix 17 dan 18,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (20/08).
Bambang menambahkan bahwa pemenuhan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan angkutan laut. Hal ini juga sesuai dengan amanat organisasi maritim dunia International Maritime Organization (IMO).
Oleh karena itu, lanjutnya, agar seluruh pihak terkait, baik regulator, operator maupun masyarakat pengguna jasa harus menyadari bahwa keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama.
Sumber dan berita selengkapnya: