Bisnis.com, JAKARTA-Dua pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja memberlakukan biaya jasa penimbangan peti kemas ekspor di auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks.
Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nueryono Arif mengatakan pengenaan biaya penimbangan peti kemas ekspor itu sejak 1 Agustus 2016 dan besaran biaya jasa tersebut sudah disetujui pengguna jasa melalui asosiasi terkait yakni Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan ALFI DKI Jakarta.
Dia mengatakan penimbangan peti kemas di pelabuhan atau verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau verified gross mass/VGM diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen SOLAS tahun 1972 Bab IV Pasal 2 tentang keselamatan kapal dan berat kotor peti kemas yang diangkut mulai 1 Juli 2016.
“Sejak 1 Agustus kegiatan VGM sudah berjalan dengan baik di autio gate JICT-Koja, termasuk biayanya juga sudah di berlakukan dan sudah melalui kesepakatan dengan pengguna jasa pelabuhan Priok,” ujarnya kepada, Selasa (30/8/2016).
Arif mengatakan selain biaya jasa penimbangan peti kemas sebesar Rp.50.00/boks juga di berlakukan biaya jasa sertifikasi VGM sebesar Rp75.000/bok jika pemilik barang atau eksportir melakukan sertifikasi VGM-nya di terminal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi