Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Sertifikasi kompetensi diperlukan untuk mewujudkan the right man with the right competencies dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawab pada bidang pekerjaan atau profesi tertentu sesuai dengan tuntutan perusahaan dan lingkungan bisnis.
Sertifikasi kompetensi semakin diperlukan untuk menghadapi persaingan global. Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), misalnya, profesional asing bebas masuk ke Indonesia dan menduduki posisi/jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled.
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional maupun internasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Untuk bidang logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BNSP telah menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi Okupasi Nasional Indonesia Sektor Logistik mencakup: Warehouse Operator, Logistics Administrative Officer, Warehouse Supervisor, Freight Forwarder, Supply Chain Manager, dan Truck Driver (Driving Operation).
Penetapan tersebut bertujuan untuk memberikan sertifikasi kualifikasi kompetensi sektor transportasi dan logistik yang mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan ASEAN Qualification Referencing Framework (AQRF) bagi tenaga kerja yang memenuhi persyaratan dan pemeliharaan kompetensi profesi.
Skema sertifikasi sektor logistik dapat digambarkan dalam skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sertifikasi Kompetensi Sektor Logistik berikut ini.
Gambar Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
dan Sertifikasi Kompetensi Sektor Logistik
Sertifikasi SC Manager
Untuk mendukung proses sertifikasi di bidang logistik, Supply Chain Indonesia (SCI) tengah mengembangkan program pelatihan persiapan sertifikasi kompetensi profesi Supply Chain (SC) Manager.
Pelatihan akan menggunakan materi-materi konseptual dan praktis yang perlu dikuasai untuk posisi/jabatan SC Manager berdasarkan skema SKKNI Bidang Logistik. Sertifikasi kompetensi ini memastikan bahwa pemegang sertifikat tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang logistik, termasuk sebagai SC Manager.
Jabatan atau posisi SC Manager merupakan salah satu posisi yang bersifat skilled, sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam era globalisasi, termasuk dalam MEA.
Sertifikasi SC Manager ini merupakan sertifikasi yang diakui secara nasional karena akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi-Logistik Insan Prima (LSP-LIP) yang telah terlisensi oleh BNSP.
Terima kasih.
6 September 2016.
Download Catatan ini:
Catatan SCI - Sertifikasi Kompetensi Profesi Logistik untuk Menghadapi Globalisasi (748.6 KiB, 1,271 hits)