Waktu Penumpukan Kontainer: Pebisnis Dukung Pembatasan Tiga Hari
JAKARTA-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendukung implementasi aturan relokasi kontainer yang sudah melewati batas waktu tiga hari guna menekan waktu inap barang dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir (GINSI) Erwin Taufan mengatakan importir atau pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya menumpuk lama di pelabuhan karena hal itu justru menambah biaya.
“Kami tidak keberatan dengan aturan batas waktu penumpukan maksimal hanya tiga hari di pelabuhan utama itu. Namun juga mesti dibarengi dengan kinerja percepatan penyelesaian dokumen yang banyak melibatkan instansi teknis,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/10).
Dia menilai percepatan dokumen oleh kementerian dan lembaga (K/L) di pelabuhan utama itu terkait dengan proses penyelesaian dokumen ekspor impor.
Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 6 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi