OPERATOR PELAYARAN siap pasok kapal lepas pantai
JAKARTA: Operator pelayaran siap memasok kebutuhan kapal offshore jenis Anchor Handling and Tug Supply (AHTS) 5.000 HP ke atas, Dinamic Position (DP2/DP3), Platform Supply Vessel (PSV) dan Dinamic Support Vessel (DSV).
Dispensasi penggunaan kapal berbendera luar negeri atas armada penunjang operasi lepas pantai atau offshore itu akan berakhir pada Desember 2012 sesuai dengan Peraturan Menhub No.48/2011.
“Penyediaan kapal jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP, DP2/3 maupun PSV berbendera Merah Putih terus dilakukan operator pelayaran nasional,” kata Sugiman Layanto, Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Selasa, 20 Maret 2012.
Saat ini, jumlah kapal AHTS di atas 5.000 HP sudah mencukupi untuk memasok kebutuhan operasi di dalam negeri. “Kemungkinan yang masih kurang kapal AHTS di atas 8.000 HP karena populasinya masih di bawah 10 unit,” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan roadmap asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kapal penunjang kegiatan lepas pantai yang tidak mengangkut penumpang dan barang paling lambat 2015.
Roadmap itu tertuang dalam Permenhub No.48/2011. Ketentuan itu mengatur penggunaan kapal asing untuk kegiatan survei seismik, konstruksi dan pengeboran offshore baik jangka waktu penggunaannya, proses perizinan hingga pengoperasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kelonggaran penggunaan kapal bendera asing atas kapal offshore jenis DSV, AHTS berbobot di atas 5.000 HP dan DP2 dan DP3 serta PSV akan dicabut pada Desember 2012. (tw)