JAKARTA (BeritaTrans.com)–Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor 123.800 sapi bakalan untuk trimester III 2016 setelah pelaku usaha penggemukan sapi menyampaikan komitmen untuk mengimpor sapi indukan 20 persen dari total izin diberikan.
“Untuk trimester III itu sudah terbit Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 32 perusahaan, dengan total 123.800 ekor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Oke mengatakan izin yang seharusnya dikeluarkan pada September 2016 baru diberikan setelah ada komitmen dari pelaku usaha dalam negeri untuk menyetujui rencana pemerintah mewajibkan impor sapi bakalan disertai impor sapi indukan.
Menurut dia, pelaku usaha menyatakan kesediaan mengimpor sapi indukan dengan rasio 1:5 dibandingkan sapi bakalan setelah penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Persetujuan impor sapi bakalan, ia menjelaskan, diberikan untuk pemasukan sapi hingga akhir Desember 2016.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/10/28/pemerintah-akan-impor-123-800-sapi/
Salam,
Divisi Informasi