JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan operator Tol Laut swasta dan BUMN wajib memenuhi persyaratan tingkat keterisian muatan kapal pulang-pergi mencapai minimal 60%.
Menhub menjelaskan pembatasan isi muatan kapal Tol Laut itu bakal dimulai 2017 untuk meningkatkan efisiensi dalam pengoperasian program yang dibiayai oleh subsidi pemerintah tersebut.
“Bayangkan kalau kapal dengan muatan 20% baru jalan. Berarti cost-nya itu empat kali lipat atau lima kali. Suatu waktu tertentu, kita mengharapkan Pelni dan ASDP okupansinya mesti di atas 60% sehingga harganya bisa turun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/11).
Sejauh ini, Budi Karya menyatakan muatan kapal Tol Laut dari barat ke Papua sudah di atas 60%. Sayangnya, muatan pulang atau balik dari papua ke Indonesia barat cenderung kosong.
Oleh karena itu, dia berharap kebijakan okupansi minimal 60% bisa dijalankan pada Januari-Februari 2017.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat,4 November 2016.
Salam,
Divisi Informasi