Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden 76/2014 tentang pengelolaan portal Indonesia National Single Window (INSW). Revisi itu berkaitan dengan penguatan kewenangan dan penguatan kelembagaan dan perluasan dengan menunjuk koordinator di tingkat nasional.
Susiwijono selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mengatakan kewenangan tersebut mempertegas penguatan kelembagaan untuk koordinasi di level nasional yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan logistik seperti dwelling time.
“Jadi single risk management. Kita dorong ke Perpres INSW untuk fasilitasi supaya nanti ada sistem yang di nasional koodinasikan semuanya,” katanya, usai Rapat Koordinasi INSW di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut dia, posisi koordinator di tingkat nasional belum diatur secara tegas sehingga koordinasi yang terjalin belum maksimal. Di negara lain, pengaturan lembaga koordinator semacam INSW dipegang oleh lembaga independen, bahkan kantor presiden menempati posisi tersebut.
Dia menargetkan revisi perpres itu akan rampung pada akhir bulan ini. INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 kementerian/ lembaga atau 18 unit pengelola perizinan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi