JAKARTA-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendukung penyediaan fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area untuk menampung peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang.
Buffer area atau kawasan pendukung diusulkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan barang impor yang mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) tetapi tidak dikeluarkan pemiliknya dari lini 1 Priok bertentangan dengan komitmen menekan dwelling time.
“Kami mendukung apa yang disampaikan KPU Bea dan Cukai Priok agar segera disiapkan buffer area, karena memang yang setelah SPBB nggak diambil pemiliknya sangat mengganggu area terminal,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/11).
Taufan juga berharap fasilitas buffer area tersebut tidak menambah mata rantai birokrasi pengurusan dokumen impor serta munculnya biaya tambahan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 11 November 2016.
Salam,
Divisi Informasi