JAKARTA: Kementerian Pekerjaan batal memutuskan kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Batang-Semarang yang sedianya dijadwalkan pada Sabtu, 21 April menyusul telah selesainya kasus hukum terkait restrukturisasi saham diantara pemegang saham.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan pihaknya akan memproses kembali berkas hukum tersebut pada Senin melalui kuasa hukum.
Bila dinyatakan tidak lagi bermasalah, maka dapat dilanjutkan dengan penandatanganan amandemen PPPJT.
“Belum (diputus) karena kami melihat keseriusan mereka. Nanti akan dicek kembali berkasnya karena baru dapat akte sore ini. Kalau berdasarkan lawyer tidak ada masalah, baru bisa amandemen PPJT,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Jumat 20 April 2012.
Meski demikian, Ghani berharap tidak lagi ada persoalan hukum apapun sehingga pembangunan dapat berlanjut.
“Mudah-mudahan ngga ada masalah. Karena kalau harus dilelang kembali akan memakan waktu lama. Tapi kalau masih bermasalah Senin akan kami schedul kembali, karena tidak mau diundur terus.”
Ghani menuturkan di dalam akte yang diserahkan kepadanya hari ini, kelompok usaha Bakrie yang awalnya ingin mengakuisisi kepemilikan 65% saham PT Marga Setiapuritama (55% saham PT Bayuen Permatasari dan 10% saham PT Intsia Persada Permai), dinyatakan keluar dari pemegang konsesi tol Batang-Semarang.
“Intinya dilihat dari akte sudah dinyatakan selesai kasus hukum. Saham akan dikembalikan kepada pemegang saham lama, dan kelompok usaha Bakrie keluar dari situ,” tuturnya. (ra)