JAKARTA (BeritaTrans.com) – Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Assocation (INSA) Johnson W. Sutjipto mempertanyakan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap penggunaan bahan bakar kapal sebesar 7,5%.
Johnson mengatakan Senin (22/5/2017), PBBKB tersebut didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 terkait subsidi BBM.
Dia mengatakan PBBKB mestinya tidak dikenakan pada penggunaan bahan bakar kapal. Karena bahan bakar kapal sudah lima tahun ini tidak lagi disubsidi atau sudah menggunakan harga keekonomian.
Selain itu karena PBBKB merupakan pendapatan Pemda maka bahan bakar kapal mestinya tidak kena PBBKB karena kapal tidak termasuk kendaraan bermotor yang melalui jalan aspal Pemda.
Namun Johnson belum menyebutkan langkah apa yang akan ditempuh INSA atas pengenaan PBBKB terhadap penggunaan bahan bakar kapal tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi