JAKARTA — Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih dan truk dengan jumlah berat yang diizinkan mencapai 14.000 kg lebih, pada H-4 sampai dengan H+4 masa arus mudik Lebaran tahun ini.
Pembatasan tersebut lebih lama 1 hari jika dibandingkan dengan konsep awal yakni H-4 sampai dengan H+3. Sementara itu, operasional truk pengangkut barang–barang galian atau tambang seperti pasir tetap dibatasi pada H-7 sampai dengan H+7.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pelaku industri untuk menggunakan angkutan truk dengan dua sumbu jika ingin tetap melakukan kegiatan pada periode pembatasan tersebut.
“Untuk angkutan barang, pada dasarnya, kami membatasi 4 hari sebelum dan sesudah [Lebaran]. Jadi, itu yang akan kita lakukan. Terutama, untuk kendaraan tiga sumbu,” katanya, Selasa (23/5).
Terkait dengan hal itu, sudah diterbitkan Peraturan Menhub No. 40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak, Rabu, 24 Mei 2017
Salam,
Divisi Informasi