JAKARTA — Kementerian Perhubungan membatasi operasi angkutan barang pada H-4 hingga H+3 Idul fitri melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pembatasan itu lebih pendek dari yang sebelumnya disebutkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada H-4 hingga H+4 Idulfi tri.
Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan pembatasan operasi pada H-4 hingga H+3 Idul fitri ditujukan untuk angkutan barang tiga sumbu atau lebih, angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Pembatasan angkutan barang dengan JBI 14.000 Kg, [angkutan barang] lebih dari tiga sumbu dibatasi lewati jalur tol maupun arteri,” kata Pudji, di Jakarta, Jumat (2/6).
Pudji menuturkan angkutan barang pengangkut bahan galian atau tambang yakni pasir, tanah, batu, dan batu bara lebih lama dibatasi operasionalnya.
Angkutan barang yang mengangkut bahan galian atau tambang tersebut operasinya dibatasi mulai dari H-7 sampai dengan H+7 Idul fitri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Sabtu, 3 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi