JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengimbau seluruh perusahaan bongkar muat (PBM) untuk mematuhi aturan no service no pay atau tidak ada pelayanan tidak dibayar atas jasa kepelabuhanan.
Ketua Umum DPP APBMI HM Fuadi mengatakan imbauan itu disampaikan melalui surat No. 051/DPP-APBMI/ VI/2017 yang ditujukan kepada APBMI di Indonesia.
Menurutnya, surat itu juga sekaligus mempertegas komitmen asosiasi untuk menindaklanjuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan no service no pay.
Menurutnya, aturan itu no service no pay sudah tertuang dalam Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.008/6/17/DJPL-15.
“Kami mengharapkan kedua instruksi itu dapat dipatuhi sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/6).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 8 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi