MedanBisnis – Jakarta. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kemudahan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya investasi di sektor transportasi. Dengan demikian, investor asing diperbolehkan melakukan investasi pembangunan bandara batasan kepemilikannya masih dikuasai pemerintah.
Kepala BKPM, Thomas Lembong mengungkapkan peluang investasi asing tidak hanya terbatas dalam pembangunan bandara, melainkan sarana transportasi lainnya.
“Saya sih sangat dukung deregulasi buka lebar peluang investasi bandara atau pelabuhan dan sarana transportasi lainnya. Karena kita butuh modal, butuh keahlian, butuh jaringan internasional,” ujar Lembong di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (21/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan sinyal akan adanya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Untuk sektor perhubungan setidaknya ada bandar udara (bandara) yang mana asing diperbolehkan melakukan investasi namun batasan kepemilikannya masih dikuasai pemerintah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi