Wujud beleid itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2017 tentang Road Map E-Commerce Tahun 2017–2019 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo.
Dengan keluarnya Perpres itu, Jokowi berharap bisa mendorong pencapaian ekonomi digital Indonesia. Pemerintah berambisi valuasi industri digital dalam negeri mencapai US$130 miliar pada 2020.
Ada delapan poin yang diatur dalam peta jalan tersebut. Salah satunya mengenai tata logistik. Pemerintah ingin memanfaatkan sistem logistik nasional (Sislognas) sebagai urat nadi dari pengembangan perdagangan digital atau e-commerce.
Cetak biru pengembangan Sislognas telah diundangkan sejak 2012 lalu dalam Perpres No. 26/2012. Selain Sislognas, pemerintah juga akan melakukan penguatan kurir lokal dan nasional, pengembangan alih data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
Secara konsep, rencana pemerintah tertata dan siap untuk dijalankan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak, 16 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi