JAKARTA — Sebanyak 23 perusahaan tally mandiri siap melakukan kegiatan penghitungan dan pencatatan barang di Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan akurasi data perdagangan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Layanan tally secara mandiri merupakan kegiatan menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik barang serta pengangkut dan sebagai database bagi kepentingan pemerintah atau instansi terkait.
Ketua Umum DPP Gabungan Tally Mandiri Indonesia (GTMI) Ricky Handersen menyatakan ke-23 perusahaan tally mandiri itu sudah mengantongi perizinan dari Pemprov DKI Jakarta.
“GTMI sebagai asosiasi yang mewadahi perusahaan tally mandiri juga sudah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, kepada Bisnis, Senin (21/8).
Kegiatan tally mandiri telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, dan PP No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 22 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi