TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
Dijelaskan peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pertimbangan Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi namum belum layak secara finansial.
Dikutip dari situs Setkab, Rabu (23/8/2017), penugasan ini mencakup pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun Pemerintah; pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.
Soal waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perpres ini juga menyebutkan, PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada Hutama Karya sesuai Perpres No. 100 Tahun 2014.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/23/hutama-karya-jadi-operator-ruas-tol-ruas-akses-tanjung-priok
Salam,
Divisi Informasi