JAKARTA (BeritaTrans.com) – Mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional.
Pembatasan dilakukan terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan 3 September 2017 pukul 06.00 hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan bahwa larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional.
“Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta,” terangnya.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/29/pembatasan-operasional-angkutan-barang-jelang-idul-adha-mulai-31-agustus-2017/
Salam,
Divisi Informasi