NUNUKAN (BeritaTrans.com) – Protes sejumlah pengusaha di pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atas melangitnya tarif tol laut menjadi sorotan tajam.
Program presiden RI Joko Widodo yang menawarkan subsidi Rp 317.000/ton ini belum dirasakan oleh konsumen tol laut. Terbukti teriakan tak puas pengusaha terus mengemuka terlebih ada biaya tambahan yang dibebankan bagi konsumen dengan alasan telah menjadi kesepakatan antara KUPP Sebatik dengan PT LSM sebagai penanggung jawab pengiriman barang via tol laut.
Sayangnya, ketentuan nominal bagi biaya penarikan ongkos angkut di luar subsidi Rp 100.000 yang telah direalisasikan PT LSM dipungut tanpa adanya SK.
“Belum kita buatkan SK itu untuk tarif bongkar muat, memang untuk PKBM kan kita belum buat,” jawab Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Sebatik Juniansyah.
Tak adanya SK untuk penerapan biaya bongkar muat inipun kembali menjadi pertanyaan bagaimana mungkin penerapan tarif untuk aktifitas kepelabuhanan tak memiliki dasar yang disepakati sebagai sebuah pemasukan untuk kas negara?
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/30/belum-ada-sk-tarif-bongkar-muat-kapal-tol-laut-di-sebatik/
Salam,
Divisi Informasi