Kementerian Perhubungan berencana menindak truk bermuatan lebih di jembatan timbang mulai 1 November 2017. Plt. Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan pihaknya sedang mendistribusikan blangko tilang ke seluruh jembatan timbang.
“Rencana penindakan mulai 1 November 2017. Saat ini dilakukan distribusi blangko tilang ke seluruh jembatan timbang,” kata Pandu.
Dia menjelaskan, penindakan yang akan dilakukannya terhadap truk-truk kelebihan muatan atau overload baru berupa tilang.
Sebelumnya, dia mengatakan konsep menurunkan barang-barang berlebih yang dibawa oleh angkutan barang truk akan sulit dilaksanakan jika fasilitas dan sumber daya manusia untuk melakukan penegakan hukum tersebut tidak ada.
Tidak hanya itu, menurunkan barang-barang berlebih yang diangkut oleh truk ketika berada di jembatan timbang juga agak riskan. Tetap harus ada yang bertanggung jawab jika barang-barang yang diturunkan sampai hilang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi