AKARTA. Penerapan regulated agent (RA) atau agen inspeksi terus mendapat penolakan pengusaha. Para pengusaha jasa logistik mendekati Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai ada monopoli dalam penetapan tarifnya.
Arman Yahya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, sikap pengusaha tetap sama yakni menolak pemberlakuan agen inspeksi. “Pengambilan uang kepada masyarakat khususnya pengusaha tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arman, Rabu (18/1).
Apalagi, bagi Arman, adanya agen inspeksi tidak menambah tingkat keamanan atas barang-barang yang akan dikirim. Sebab, pada beberapa waktu lalu dirinya menemui masih adanya barang berbahaya yang lolos dari pemeriksaan agen inspeksi.
Agar tuntutannya terpenuhi, Arman mengatakan kalau ALFI siap membantu KPPU untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan.
Desakan yang sama diungkapkan Mahendra Rianto, Manajer Pengembangan Bisnis PT Cardig Logistic Indonesia. Perusahaan penyedia jasa logistik Carrefour ini menganggap aturan regulated agent terlalu berlebihan.
Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/pengusaha-jasa-logistik-melobi-kppu-agar-membatalkan-ra