JAKARTA (beritatrans.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tanggal 5 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut di Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Dirjen Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP selaku Koordinator Port Security Committee (PSC), Kepala Pangkalan PLP, Port Facility Security Officer (PFSO), Company Security Officer (CSO), Ship Security Officer (SSO), dan Port State Control Officer (PSCO) untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Capt. Jhonny hari ini, Rabu (14/2/2018) di Jakarta.
Menurut Capt. Jhonny, SE tersebut meminta para koordinator PSC untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengamanan lainnya.
“Para Kepala Pangkalan PLP juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” kata Capt. Jhonny.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2018/02/14/kemhub-tingkatkan-pengawasan-kapal-dan-fasilitas-pelabuhan/
Salam,
Divisi Informasi