TEMPO.CO, Jakarta-Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor maupun impor seluruh komoditas.
“INSA menyambut positif atas terbitnya Permen 82 itu, sekaligus siap untuk melakukan pengadaan kapal secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum INSA Darmansyah Tanamas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat pada Minggu, 11 Maret 2018. Menurut Darmansyah, terbitnya Permen tersebut membuka kesempatan bagi perusahaan pelayaran nasional untuk berpartisipasi dalam kegiatan angkutan laut, khususnya ekspor dan impor.
Senada dengan Darmansyah, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat INSA Budhi Halim juga mendukung terbitnya Permendag tersebut. “Penggunaan kapal nasional pada aktivitas ekspor impor diharapkan akan menekan defisit transaksi perdagangan ekspor impor, terutama untuk angkutan jasa dan asuransi angkutan laut,” kata Budhi menambahkan.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi meneken Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Luat dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan ini mewajibkan seluruh komoditas ekspor dan impor seperti beras, batubara, dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) lewat jalur laut wajib menggunakan kapal nasional berbendera Indonesia. Meski telah diteken, aturan ini masih didebatkan karena menuai protes dari sebagian pihak INSA.
Sebelumnya, Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lasawengen keberatan atas Permendag itu. Sebab, kapasitas kapal nasional dinilai masih rendah dan belum bisa menyanggupi jumlah pengiriman komoditas tersebut. INSA pun juga menyadari kondisi ini. “Kemungkinan hanya 30 persen komoditas batubara dan CPO yang bisa diangkut kapal nasional,” kata Stenven.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1068888/aturan-kapal-ekspor-impor-insa-kami-sambut-positif
Salam,
Divisi Informasi