Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan memberlakukan paket kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek pada Jalan Tol Tangerang-Jakarta. Salah satunya terkait aturan ganjil genap di tol.
Dia memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.
“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi. Semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana,” ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (20/3/2018).
Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Terkait hal ini Menhub menyebut pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp 20 ribu tetapi Rp 10 ribu.
Selain itu, Menhub juga sekaligus memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu Tol Bekasi arah Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisnis.liputan6.com/read/3389561/mulai-mei-aturan-ganjil-genap-berlaku-di-pintu-tol-tangerang
Salam,
Divisi Informasi