Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi Permenkeu No. 229/PMK.04/2017 karena beleid tersebut dinilai membunuh Perusahaan Pengurusan Jasa Forwarder, Tansportasi dan Kepabeanan (PPJK) yang pada umumnya tergolong Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.
Permenkeu 229/2017 mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan Permenkeu 229/2017 tersebut, banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta yang menjadi kepanjangan tangan importir di pelabuhan Tanjung Priok harus menanggung bea masuk barang. Padahal semestinya sesuai aturan tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.
“Selama sepekan terakhir ini saja, sudah hampir 100-an perusahaan anggota kami yang melaporkan ke ALFI DKI terkait masalah itu,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/3/2018).
Widijanto menegaskan sesuai beleid tersebut diatur batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya, sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Penetapan Jalur Kuning (PJK) atau Penetapan Jalur Merah (PJM) di kantor pelayanan kepabeanan yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi