SEMARANG, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalanan maksimal H-4 Lebaran 2018.
Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1.
Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pada 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.
” Angkutan barang saat lebaran agar tidak beroperasi untuk kurangi kapasitas jalan. Rencana H-3,” ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Deni Kusdiana di Semarang, Rabu (2/5/2018).
Terkait pembatasan itu, Kemenhub menggencarkan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi