Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang pada masa lebaran 2018 untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai 12 Juni 2018 mulai 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi.
Adapun sembilan ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan itu yakni :
- Jakarta-Merak
- Jakarta-Cikampek-Palimanan-
Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang- Semarang - Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi)
- Ruas tol Semarang seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo)
- Ruas tol Semarang-Salatiga
- Prof Soedyatmo
- Surabaya-Mojokerto
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Sedangkan pembatasan yang berlaku di empat ruas jalan nasional meliputi :
- Ruas jalan Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Denpasar-Gilimanuk
- Jombang-Caruban
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi