UNGARAN, KOMPAS.com – Pembatasan operasional angkutan barang oleh Menteri Perhubungan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang, selama penyelenggaraan arus mudik dan balik lebaran 2018.
Jalan-jalan arteri di Kabupaten Semarang diperkirakan akan menjadi lahan parkir bagi truk-truk angkutan barang yang tidak bisa melintas. Hal ini akan menimbulkan persoalan baru, yakni simpul kemacetan akibat penyembitan bahu jalan.
Dua rest area disiapkan “Bagaimana dengan jalur arteri yang dilalui pemudik? Jika tidak diatur maka bisa menimbulkan simpul kemacetan. Ini yang menjadi pemikiran kami,” Kata Sekretaris Dishub Kabupaten Semarang Djoko Noerjanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2018 di Mapolres Semarang di Ungaran, Senin (4/6/2018) siang.
Menurut Djoko, larangan operasional mobil barang seharusnya juga diikuti dengan penyediaan kantong-kantong parkir yang memadai. Seperti halnya di Kabupaten Semarang, hingga kini belum tersedia kantong parkir yang memadai.
Untuk itu, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terkait pemberlakuan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. “Jika tidak ada kantong parkir, truk-truk itu pasti berhenti di bahu jalan. Itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://properti.kompas.com/read/2018/06/05/010513221/minim-lahan-parkir-larangan-operasi-angkutan-barang-bisa-bermasalah
Salam,
Divisi Informasi