Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk atau kendaraan sumbu tiga ke atas untuk memasuki ruas Tol Cikampek dan Merak saat musim mudik Lebaran.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan truk dilarang melintas di ruas Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak dari tanggal 12-14 Juni 2018. Namun, aturan itu tak berlaku bagi truk yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.
Selain bahan kebutuhan pokok, truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) juga masih diperbolehkan untuk melintas.
“Dari tanggal 12 sampai 14 untuk yang sumbu tiga ke atas kecuali komoditas sembako ya. Sembako dan BBM,” kata Budi kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Budi menegaskan selain mengangkut sembako dan BBM, maka angkutan barang lain dilarang untuk memasuki ruas tol tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi