Jakarta – Kementerian Perhubungan pagi ini menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan over dimensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung lembaga non pemerintah seperti Gaikindo, Aptrindo, Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Pupuk, Asosiasi Baja, dan Asosiasi Semen.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan menjelaskan, saat ini sudah banyak aturan yang melarang mengenai truk obesitas namun belum banyak yang tau soal over dimensi.
Ia menjelaskan over dimensi merupakan truk modifikasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Contohnya dengan mengelas bagian belakang truk agar lebih panjang dan bisa memuat lebih banyak barang.
“Obesitas dan over dimensi ini kita larang. Kalau over dimensi contohnya seperti truk-truk pengangkut motor itu nggak aman,” kata dia kepada detikFinance di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Larangan Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang memberikan ruang lebih pada truk-truk besar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi