RADAR BOGOR,Seiring terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 43/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang (PAB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengoptimalkan pelayanan.
Salah satunya, pendaftaran penyelenggaraan angkutan barang di Kota Bogor secara online.
Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek, R Ahmad Mulyadi menjelaskan, kini masyarakat atau pengusaha bisa mendaftarkan armada mereka secara online melalui website www.angkutanbarang.kotabogor.go.id, kapan saja.
Setelah itu, Dishub akan melakukan empat tahapan verifikasi. Yakni verifikasi oleh operator, verifikasi di tahap kasi angkutan tidak dalam trayek, verifikasi kabid angkutan, dan terakhir kepada kepala dishub.
“Pendaftarannya gratis tanpa biaya apa pun. Cukup mengisi nama perusahaan, alamat email dan password. Setelah itu kita verifikasi,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (24/7).
Ahmad mengatakan, saat ini Dishub Kota Bogor tengah menggencarkan sosialisasi pendaftaran online tersebut. Khususnya kepada para pemilik perseroan terbatas (PT) dan koperasi di bidang usaha angkutan barang. Sementara untuk pemohon perseorangan yang saat ini belum berbadan hukum, Ahmad menyarankan agar mereka bergabung dengan PT.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi