Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha dalam memproses perizinan. Sistem perizinan tersebut dilakukan secara online dan seluruh data terintegrasi antara daerah dan pusat.
OSS sendiri mencakup ratusan perizinan yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Sejauh ini, penerapan OSS dinilai cukup mendapat sambutan positif dari masyarakat.
“Kalau kita liat di kantor Menko (Perekonomian) luar biasa animonya,” kata Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Haris Munandar, di Jakarta, Minggu (29/7).
Penerapan OSS sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 21 Juni 2018.
Kendati demikian, dalam penerapannya juga masih ditemui sejumlah hambatan. Diantaranya mengenai terkendala infrastruktur jaringan yang belum memadai dan OSS belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi