REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberlakukan aturan kelebihan muatan dan dimensi atau overdimension overload (ODOL) angkutan barang. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), masih ada tiga pelaku usaha komoditas barang yang masih merasa keberatan dengan aturan ODOL.
“Ada tiga yang keberatan, yakni pelaku usaha komoditas gula, minyak goreng dan pupuk, komoditas lain tidak ada masalah,” kata Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman kepada Antara di Jakarta, Senin (13/8).
Kyatmaja mengatakan hal itu dikarenakan muatan ketiga komoditas tersebut kelebihan 200 persen. “Muatan mereka selama ini kelebihan berat 200 persen,” katanya.
Padahal, lanjut dia, biaya transportasi hanya tiga persen dibandingkan dengan kelebihan 200 persen yang sangat membahayakan keselamatan. “Harusnya dampak kenaikan transportasi tidak separah itu, maksimal tiga persen saja. Silakan yang lain buka-buka ongkos transportasinya saja dibanding dengan harga barang,” katanya.
Untuk itu, Kyatmaja menyarankan untuk menggunakan moda yang lebih besar karena lebih aman. “Kita ini sukanya truk yang lebih kecil dimuat berlebih seperti pengusaha beras pakai truk kecil dimuat dua kali lipat, jika pakai satu truk besar `kan lebih aman,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi