Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Januari 2019, verifikasi kelaikan dan berat kotor kontainer bisa dilakukan oleh lembaga surveyor, tidak lagi menjadi monopoli PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Lembaga surveyor lainnya diperbolehkan melakukan verifikasi tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap peti kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut kapal sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Permenhub itu telah diundangkan sejak Juni 2018 dan kini memasuki masa sosialisasi selama enam bulan hingga November 2018.
Helmi Candra, Kepala Seksi Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Barang dan Peti Kemas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan, dengan terbitnya beleid baru itu, maka Keputusan Menteri Perhubungan No.KM78/1989 tentang penunjukkan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada BKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dia mengatakan, setiap kontainer wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Pelayaran No. 17/2008, serta penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui ketentuan international maritime organization (IMO) dalam amandemen safety off life at sea (Solas) 1972 bab IV pasal (2).
Akan tetapi, lanjut Helmi, aturan itu tidak berlaku bagi kontainer yang didesain untuk pengangkutan udara, kontainer pada casis trailer, kontainer tangki, dan kontainer rak datar (flat rack container).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi