REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani menjelaskan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin mendukung atas upaya pemerintah dalam membatasi impor dengan cara menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atas 900 komoditas. Ia berharap, kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas industri nasional ke depan.
Tapi, Rosan menekankan, kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan untuk seluruh jenis komoditas. Pembatasan impor sebaiknya dilakukan untuk bahan konsumsi yang bisa dicari substitusinya di Indonesia. “Jangan pada bahan baku yang masih dibutuhkan untuk kegiatan produksi industri,” tuturnya saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait besaran nilai PPh yang diterapkan pun, diharapkan Rosan, tidak disamaratakan untuk seluruh komponen. Penetapan nominal harus melalui berbagai pertimbangan, termasuk melihat kebutuhan komoditas tersebut untuk konsumsi dalam negeri. Hal itu agar, kenaikan PPh tidak kontraproduktif dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Rosan berharap kebijakan pembatasan impor dapat membantu pemerintah dalam mencapai targetnya yakni mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan. Ketika defisit dapat terkendali, rupiah juga diharapkan bisa bergerak secara lebih stabil. “Jadi, satu poin yang kami lihat adalah bagaimana meningkatkan daya saing,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan pembatasan impor untuk mengatasi permasalahan defisit neraca perdagangan serta transaksi berjalan. Setidaknya 900 komoditas akan dibatasi untuk masuk ke dalam negeri. Jumlah item mengalami peningkatan dari rencana sebelumnya, yakni 500 komoditas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi