INDUSTRY.co.id – Lebak – Lima kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten masuk kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan industri itu tentu menyerap ribuan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro di Lebak, Sabtu (8/9/2018)
Pemerintah daerah mendorong investor dapat menanamkan modalnya di kawasan industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Kawasan industri itu seluas 1.300 hektare tersebar di lima kecamatan antara lain Rangkasbitung, Maja, Curugbitung, Bayah, dan Cilograng.
Bahkan, sejumlah perusahaan nasional dan asing sudah memproduksi dan menyerap lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi