Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjalankan prosedur tilang elektronik terhadap angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Prosedur tilang elektronik dilakukan melalui jembatan timbang.
Setidaknya, ada 11 jembatan timbang yang sudah dioperasikan. “Satu jembatan timbang sudah menilang 2-3 ribuan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9).
Ia mencatat, rata-rata nominal tilang mencapai Rp 150-200 ribu per kendaraan. “Jarang sekali ada yang sampai Rp 500 ribu,” kata dia. Untuk itu, kelebihan pembayaran dapat diambil di unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) seluruh Indonesia.
Kemenhub menargetkan, ada 48 jembatan timbang yang bisa digunakan untuk melaksanakan e-tilang. Dalam hal ini, Kemenhub juga akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, Kemenhub tidak berwenang mengambil dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun tahapannya, polisi melakukan penindakan atas pengendaran yang melanggar. Lalu, polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang dan pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Setelah membayar denda tilang lewat jaringan BRI, pelanggar bisa mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi